ETIKA KOMUNIKASI

Etika Komunikasi

A. Komunikasi Point to Point

  1. Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan
  2. Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar
  3. Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan
  4. Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
  5. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
  6. Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi
  7. Apabila jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan
    seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi)
  8. Menggunakan Kode Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi
  9. Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan
    kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakukan
  10. Menggunakan Nama Panggilan Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya,
     contoh JZ12AR
  11. Dilarang menjadi net pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak
B. Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang
  1. Memonitor dahulu selama 3-5 menit
  2. Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi
  3. Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
  4. Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact),
    dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil
     seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil
    (contoh: JZ12AR memanggil JZ12DM, maka pada jeda spasi JZ12AR langsung
     masuk dengan mengatakan: JZ12DM, JZ12AR 10-25)
  5. Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas
     dan mudah dimengerti / difahami
  6. Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa
  7. Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan
    interupsi pada spasi / interval.
  8. Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan
     satu orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang
    mau menggunakan pancar ulang
  9. Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
  10. Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak
    yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas
  11. Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg
     bersifat emergency / darurat
  12. Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan
     peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb - karena audio justru
     akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.
C. Penggunaan kata INTERUPSI
  1. Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada
    sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi
    atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri,
     Contoh : JZ12AR interupsi ... dan yang sedang berkomunikasi
    sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
  2. Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna
     sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih
  3. Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan
     menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam
     pembicaraan / komunikasi
  4. Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka
     pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ12AR
     masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ12AR saja
  5. Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya
    sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ12AR, mohon bersabar
    satu dua kesempatan
PENGGUNAAN STASIUN KRAP
  1. Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
  2. Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
    a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
    b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
    c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga,
     sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
    d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan
     pertolongan (SAR).
  3. Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1)
    yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat
     Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat
    persetujuan Kepala Dinas Propinsi
  4. Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia
     yang baik dan benar.
  5. Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :
    a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau
    pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
    b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
    c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
    d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau
    stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
    e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik
     penyelenggara telekomunikasi;
    f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
    g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai
    sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi,
     pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
  6. Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana
     komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
  7. Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
  8. Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang
     IKRAP lainny dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
  9. Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan
    untuk digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP
  10. Stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali
     dipancarkan dengan menyebut nama panggilan (10-28) pada permulaan
    dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan, dilaksanakan paling
    sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali